Hello everybody… saat ini kita akan membahas tentang Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".
PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
• SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
• SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
• SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
•
PROSEDUR PERMOHONAN
• Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
• Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
PERSYARATAN
• Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
• Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
• Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
• Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
• Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
• Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
• Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
• Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
• Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
• Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
• Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar
• Copy Neraca Awal Perusahaan
MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
BIAYA PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN BIAYA PROSES BIAYA SUDAH TERMASUK
BESAR
MENENGAH
KECIL
Rp. 2.750.000
Rp. 1.750.000
Rp. 850.000
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
10 Hari Kerja
Pengambilan Formulir & Persyaratannya
Persiapan dan Pemeriksaan
Pengajuan Permohonan SIUP
Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
Legalisir Copy SIUP oleh Notaris
Pas Photo 3 x 4= 2 lembar
Setiap Pendirian CV harus dibuat dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRAN dan dilakukan oleh Notaris yang berwenang di wilayah Republik Indonesia
Tentang Perseroan Komanditer (CV)
Perseroan Komanditer yang biasa disingkat CV ini adalah suatu Bentuk Badan Usaha yang paling banyak digunakan oleh para Pengusaha Kecil dan Menengah (UKM) sebagai bentuk indentitas organisasi Badan Usaha di Indonesia.
Ada beberapa alasan UKM lebih banyak memilih bentuk perusahaan CV daripada PT?
• Pertama pendirian dan perubahan CV relatif lebih mudah dan cepat serta biaya yang dibutuhkan jauh lebih murah daripada PT.
• kedua tidak ada ketentuan mengenai pemakaian nama CV seperti hal PT serta tidak ada ketentuan mengenai modal dasar dan kepemilikan saham perseroan didalam akta pendiriannya.
• Ketiga anggaran dasarnya (AKTA PENDIRIAN) tidak perlu mendapatkan pengesahan Menteri Hukum & HAM RI, seperti hal-nya PT namun cukup didaftarkan ke kantor Pengadilan Negeri setempat sesuai tempat dan kedudukan perseroan berada.
Para Pendiri CV haruslah Warga Negara Indonesia dan kepemilikan perseroan 100% dimiliki oleh pengusaha lokal artinya keikutsertaan Warga Negara Asing tidak diperbolehkan
Prosedur Pendirian Perseroan Komanditer (CV)
Untuk mendirikan CV sama dengan PT yaitu dibutuhkan minimal 2 (dua) orang sebagai Pendiri Perseroan yang juga sekaligus bertindak sebagai Pemilik Perseroan yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
1.Persero Aktif; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
2.Pesero Pasif; Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Yang harus anda lakukan pertama kali untuk mendirikan Perseroan Komanditer (CV)
adalah menetapkan Kerangka Anggaran Dasar Perseroan sebagai acuan untuk dibuatkan
AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN oleh Notaris yang berwenang
Kerangka Anggaran Dasar Perseroan meliputi:
1. PENDIRI PERSEROAN
Anda harus menetapkan Nama Para Pendiri Perseroan dengan ketentuan seperti dibawah ini;
Jumlah Pendiri minimal 2 (dua) orang dan Warga Negara Indonesia
Para pendiri juga dapat diangkat sebagai salah satu pengurus baik sebagai Direktur atau Komisaris dan jika Anggota Direktur atau Komisaris lebih dari satu orang maka salah satu dapat diangkat menjadi Direktur Utama atau Komisaris Utama.
2. NAMA PERSEROAN
Anda harus menetapkan Nama dan Tempat kedudukan perseroan melakukan kegiatan usaha seperti dibawah;
Pemakaian nama Perseroan Komanditer tidak diatur oleh secara khusus oleh Undang undang atau Peraturan Pemerintah artinya Kesamaan atau Kemiripan nama perseroan di perbolehkan.
Kedudukan perseroan harus berada di wilayah Republik Indonesia dengan menyebutkan nama Kota/Kabupaten sebagai tempat Perseroan melakukan kegiatan usahadan sebagai kantor pusat perseroan
4. MAKSUD & TUJUAN serta KEGIATAN USAHA
Anda harus menetapkan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha seperti dibawah;
Setiap perseroan yang didirikan dapat melakukan kegiatan usaha yang sama dengan perseroan lain atau berbeda, bersifat khusus atau umum sesuai dengan keinginan para pendiri perseroan. Namun ada beberapa bidang usaha yang hanya bisa dilaksanakan dengan ketentuan harus berbadan hukum PT.
Untuk memudahkan anda kami menyediakan informasi mengenai Maksud dan Tujuan serta Kegiata Usaha Perseroan, terlampir…
5. MODAL PERSEROAN
Didalam anggaran dasar perseroan komanditer (AKTA PENDIRIAN) tidak disebutkan besarnya jumlah Modal dasar, modal ditempatkan atau modal disetor.
Penyebutan besarnya modal perseroan dapat dicantumkan dalam SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) atau Izin Operasional lainnya.
6. PENGURUS PERSEROAN
Anda harus menetapkan siapa saja yang akan menjadi Pengurus Perseroan yaitu; Pesero Aktif dan Pesero Pasif.
1.Persero Aktif; adalah orang yang mempunyai tanggung jawab penuh untuk mengelola perusahaan dengan jabatan sebagai Direktur.
2.Pesero Pasif; Adalah orang yang mempunyai tanggung jawab sebatas modal yang ditempatkan dalam perusahaan, yaitu sebagai Pesero Komanditer.
Setelah langkah No. 1 s.d 6 telah anda tentukan…. maka anda sudah siap untuk mengajukan permohonan AKTA PENDIRIAN sebagai langkah awal berdirinya Perusahaan anda.
Setelah Akta Pendirian selesai dibuat…. yang harus dilakukan adalah melengkapi pendaftaran dan perizinan yang harus dimiliki untuk dapat melakukan kegiatan usaha seperti; Domisili Perusahaan, NPWP, SP-PKP, Pendaftarn ke Pengadilan Negeri setempat, SIUP atau Izin Usaha Lainnya dan TDP.
Begitulah wawasan tentang Surat Izin Usaha Perdagangan(SIUP).
0 komentar:
Posting Komentar