Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

Sabtu, 20 Agustus 2011

Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Surat Izin Usaha Industri (SIUI) adalah surat izin yang harus kita miliki ketika kita mau usaha di industri. Berikut ini adalah contoh pembuatan atau sitematika Surat Izin Usaha Industri (SIUI).



Dasar Hukum:
• Perda Kabupaten Kuningan No. 02 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan
• UU No. 5 Tahun 2004, tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 omer 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3237)

Persyaratan:
1. Photo Copy KTP Penanggungjawab
2. Photo Copy akte Pendirian Perusahaan yang Berbadan Hukum
3. Photo Copy NPWP
4. Photo Copy SIUI asli bagi SIUI yang rusak/perubahan kualifikasi SIUI.
5. Photo Copy Izin Gangguan (HO)/SITU
6. Surat Pernyataan Pemohon
7. Surat Kuasa (Bagi yang mewakilkan)

Tarif Retribusi:
No Jenis Izin Baru
(Rp.) Her Registrasi Modal
1 Industri Kecil (PK) 150.000 35% dari besarnya retribusi 5 s/d 500 juta
2 Industri Menengah (PM) 300.000 35% dari besarnya retribusi 500 juta s/d 1 miliar
3 Industri Besar (PB) 600.000 35% dari besarnya retribusi > 1 Miliar

Prosedur:
1. Pemohon mengambil formulir di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kuningan
2. Pemohon mengisi formulir dan melampirkan persyaratan
3. Pemeriksaan pengisian formulir dan dokumen
4. Persetujuan/penolakan permintaan
5. Proses administrasi
6. Pengambilan Surat Izin di Kantor Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kabupaten Kuningan

Lama Proses : 3 (tiga) hari kerja
Masa berlaku : 1 (satu) tahun
Her Registrasi : 1 (satu ) tahun sekali

2 komentar:

Konsultan manajemen sistem mengatakan...

biayanya berapa ya,


regard
www.dpkonsultan.com

bujang bonda butet mengatakan...

Mau nanya biaya kemana ya

Posting Komentar

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Blogger Templates